REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Penetapan 36 bandara di Indonesia sebagai bandara internasional oleh InJourney Airports diharapkan dapat memperkuat ekosistem penerbangan serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat regional dan global. Kebijakan ini diumumkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 8 Agustus 2025.
Direktur Utama InJourney Airports, Mohammad R. Pahlevi, menyatakan bahwa dari 36 bandara tersebut, 30 bandara yang dikelola oleh InJourney Airports akan melayani penerbangan komersial berjadwal rute internasional. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas udara dan memperkuat peranan bandara sebagai agen pengembangan dan pencipta nilai, terkait pemerataan layanan penerbangan internasional di Indonesia.
Direktur Operasi InJourney Airports, Agus Haryadi, menambahkan bahwa pihaknya sedang fokus memenuhi persyaratan dokumen, infrastruktur, dan fasilitas bandara, serta menjalin koordinasi dengan pihak Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina untuk mendukung layanan penerbangan internasional. "Dibutuhkan juga peran maskapai penerbangan untuk membuka rute internasional ke bandara-bandara ini," kata Agus.
Selama tahun 2024, InJourney Airports melayani 38 juta penumpang dan 224 ribu pesawat internasional. Sementara itu, dari Januari hingga Juli 2025, tercatat 23,3 juta penumpang dan 138 ribu pesawat. Adapun bandara-bandara tersebut meliputi antara lain Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Kualanamu, Bandara Minangkabau, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.