Rabu 27 Aug 2025 19:00 WIB

Ajukan PK, Silfester Matutina Ingin Damai

Hakim PN Jaksel menggugurkan permohonan PK Silfester Matutina.

Rocky Gerung berdebat dengan Ketum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina
Foto: Tangkapan Layar Inews
Rocky Gerung berdebat dengan Ketum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina menyatakan alasan sang klien mengajukan sidang pengajuan kembali (PK) karena ingin damai.

"Karena ada menurut dia, ada perdamaian," kata kuasa hukum Silfester Matutina, Triyono Haryanto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Baca Juga

Triyono mengatakan, menurut sang klien perdamaian itu bisa terjadi sebelum putusan. Maka itu, dia mengatakan jika seandainya PK tidak digugurkan, maka pihaknya bisa mengajukan damai dalam persidangan.

"Makanya saya dan pemohon membuat memori tambahan yang banyak, tadi tak sempat karena memang ditutup," ucapnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan PK terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement