Sabtu 09 Aug 2025 16:00 WIB

Marak Sound Horeg, Jatim Atur Penggunaan Sound System Lewat SE Bersama

SE Bersama atur batas kebisingan dan larangan penggunaan yang melanggar hukum.

Rep: Fuji E Permana, Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Tumpukan pengeras suara yang membentuk sistem suara (sound) horeg di Jl. Sudirman, Jakarta, 20 Oktober 2024.
Foto: Antara/Muhammad Ramdan
Tumpukan pengeras suara yang membentuk sistem suara (sound) horeg di Jl. Sudirman, Jakarta, 20 Oktober 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Penggunaan Sound System agar tidak melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025 dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto, dan Panglima Komando Daerah Militer V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin.

Baca Juga

Khofifah menjelaskan SE Bersama merupakan sinergi tiga pilar untuk mewujudkan penggunaan sound system atau sistem perangkat suara yang tertib di Jawa Timur yang telah disusun secara komprehensif.

"Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun, semua disesuaikan aturannya," katanya dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).

Pedoman ini telah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

"Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketenteraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum," tambahnya.

photo
Infografis Fatwa Haram Sound Horeg - (Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement