REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025) siang. Yaqut keluar setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam sebagai saksi dalam penyelidikan kasus kuota haji khusus pada 2024.
Kehadiran Yaqut pada hari ini guna memenuhi panggilan KPK soal dugaan korupsi penyelenggaraan dan kuota haji di Kemenag. Yaqut mengaku, pemeriksaan ini menjadi momentumnya untuk melakukan klarifikasi.
"Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Yaqut kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Yaqut ogah menyebutkan berapa pertanyaan yang ditujukan penyidik KPK kepadanya. Yaqut hanya mengingat jumlah pertanyaannya begitu banyak. "Ya banyak lah pertanyaan," ujar Yaqut.
Selain itu, Yaqut enggan menanggapi perihal materi pemeriksaan. Yaqut memilih menghindar saat ditanya lebih rinci soal masalah kuota haji. "Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan, tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," ujar Yaqut.
KPK gencar melakukan penyelidikan soal dugaan korupsi kuota haji. Kasus tersebut bermula pada 2023. Saat itu, Presiden RI Jokowi bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi hingga memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu.
Berdasarkan aturan, seharusnya pembagian kuota reguler memakai sebanyak 92 persen sedangkan sisanya baru diperuntukkan bagi kuota haji khusus. Tapi diduga ada permainan kuota disana hingga berujung kasus hukum.