REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —Mantan Stafsus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim Fiona Handayani kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Selasa (5/8/2025). Ini menjadi kali keempat Fiona memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
"Tadi di undangan sendiri itu mengenai digitalisasi Kemendikbud tahun 2019 sampai tahun 2022. Dan ada disampaikan juga terkait hubungan mungkin untuk 4 tersangka yang sudah dilakukan penetapan tersangka oleh kejaksaan agung. Kira-kira dalam surat undangannya seperti itu," kata kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, saat ditemui di Kejagung.
Menurut Indra, kliennya membawa dokumen-dokumen pendukung seperti pada pemeriksaan sebelumnya. Meski demikian, penyidik disebut tengah mendalami aktivitas Fiona di tahun 2019—yang sebelumnya belum pernah dibahas dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Untuk sementara masih tetap berkas yang sama. Hanya sepertinya pendalaman di 2019 juga ada untuk pendalaman. Kita juga sudah siapkan walaupun berkas 2019 tidak ada keterkaitan dengan chromebook. Ya sudah dibawa juga berkas-berkas,” katanya.
“Hanya memang penyelidik ingin tahu menyelami tahun 2019. Karena di BAP sebelumnya tidak ada pembahasan tahun 2019,” katanya menambahkan.
Ia juga menanggapi dugaan keterlibatan Fiona dalam grup diskusi yang disebut-sebut dibentuk sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri. Menurutnya, grup itu bukan untuk membahas proyek atau program tertentu, melainkan sebagai tim persiapan jika Nadiem diangkat menjadi menteri.