REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri menetapkan tiga orang dari PT Food Station Tjipinang (FS) sebagai tersangk kasus beras oplosan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf mengatakan, tiga tersangka tersebut di antaranya KG, RL, dan FP.
Ketiganya diumumkan sebagai tersangka pada Jumat (1/8/2025) karena diduga melakukan pengoplosan beras premium dan medium untuk dipasarkan ke masyarakat. Helfi menerangkan, tersangka KG merupakan Direktur Utama (Dirut) PT FS, tersangka RL adalah Direktur Operasional (Dirops) PT FS, dan tersangka RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.
“Berdasarkan fakta dari hasil penyidikan, dan gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tiga karyawan PT FS tersebut menjadi tersangka. Yaitu KG, RL, dan RP,” kata Helfi saat konfrensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).
Ketiga tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan f Undang-undang (UU) 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sangkaan tersebut terkait dengan sanksi pidana atas pejualan barang kepada konsumen yang tak sesuai dengan label, iklan, atau keterangan pada kemasan. Penyidik juga menjerat ketiga tersangka tersebut dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik mengungkapkan modus operandi para tersangka dalam melakukan praktik kecurangan. Mulai dari memproduksi beras premium yang tak sesuai standar mutu, lalu memperdagangkan beras tersebut ke pasaran. Padahal diketahui beras premium yang diproduksi tersebut tak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128-2020 yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pertanian 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional 2/2024 tentang Syarat Mutu dan Label Beras.
Beras premium produksi PT FS yang dilakukan pengoplosan dari berbagai merek. Di antaranya, Setra Wangi, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Sentra Pulen.
Dari pengujian sampel beras hasil penggeledahan di Gudang PT FS yang berada di Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim), dan di Subang, Jawa Barat (Jabar), penyidik, kata Helfi mendapati beberapa fakta tindak pidana dalam produksi beras yang dilakukan PT FS. Dikatakan beras premium merek FSN Setra Wangi yang ditimbun, dan ditahan pemasarannya di gudang.
Lalu, kata Helfi beras merek tersebut diproduksi ulang dari barang merek beras yang lain.
“Didapati juga beras premium FS Melati Setra Ramos hasil upgrade atau produksi ulang dari beras FSN Setra Ramos kemasan hijau. Dan beras premium merek Resik yang dihold, kemudian beras premium FS Alfamart Sentra Pulen,” kata Helfi.
Penyidik juga menemukan bukti berupa catatan-catatan tertulis tentang adanya perubahan standar kualitas beras premium produksi dari PT FS bertanggal 17 Juli 2025.