Senin 28 Jul 2025 17:37 WIB

Dua Pejabat Pemkab Kudus yang Ketahuan Berkaraoke Saat Jam Kerja dan Berebut LC Dibebastugaskan

Keputusan diambil berdasarkan hasil dari pemeriksaan Inspektorat Kudus.

Ilustrasi pengunjung bernyanyi di sebuah tempat hiburan karaoke.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi pengunjung bernyanyi di sebuah tempat hiburan karaoke.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengeluarkan surat keputusan (SK) pembebasan tugas sementara atas dua pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) setempat terkait kasus dugaan berkaraoke saat jam kerja serta bertikai memperebutkan pemandu karaoke (LC). Keputusan diambil berdasarkan hasil dari pemeriksaan Inspektorat Kudus.

"Kedua pejabat Dinas PKPLH Kudus itu, yakni berinisial AH dan EW per hari ini (28/7/2025) dibebastugaskan sementara dari jabatan yang sebelumnya mereka emban," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti didampingi Inspektur Daerah Kudus Eko Djumartono dan Pelaksana tugas Asisten II Setda Kudus Dwi Agung Hartono di ruang rapat Sekda Kudus, Senin.

Baca Juga

Revlisianto mengungkapkan SK Pembebastugasan sementara dikeluarkan setelah pihak Inspektorat Kudus selesai melakukan pemeriksaan terhadap kedua pejabat di Dinas PKPLH Kudus serta satu orang pihak luar pemerintahan. Hasil dari pemeriksaan tersebut, kata dia, sudah meyakinkan tim pemeriksa bahwa ada fakta yang akan disampaikan kepada Bupati Kudus terkait peristiwa dugaan pelanggaran kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut, termasuk tambahan keterangan dari satu orang yang bukan unsur ASN.

"Sehingga kami tidak perlu lagi meminta keterangan dari pihak lain karena dari video yang ada sudah cukup," ujarnya.

Hasil dari pemeriksaan Inspektorat Kudus, selanjutnya diserahkan ke tim pembina disiplin kepegawaian untuk diambil keputusan keduanya akan diberikan sanksi atau tidak. Keputusan pembebasan sementara itu, kata dia, dalam rangka memperlancar pemeriksaan oleh Tim Penegakan Disiplin ASN. Sedangkan untuk mengisi kekosongan, Bupati Kudus juga menunjuk pelaksana harian (Plh).

Plh Kepala Dinas PKPLH dijabat Masyudi yang menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan dan Plh Kepala UPTD Pengelola TPA Persampahan Dinas PKPLH dijabat Ristianto.

Adapun keputusan sanksi terhadap keduanya, yakni AH dan EW nantinya akan diputuskan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau Bupati Kudus Sam'ani Intakoris, maksimal tujuh hari sejak tanggal 28 Juli 2025 saat yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa oleh Tim Penegakan Disiplin ASN hingga nantinya diputuskan ada tidaknya pelanggaran dan rekomendasi pemberian sanksi. Dalam memutuskan pemberian sanksi, didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement