Senin 28 Jul 2025 12:55 WIB

Paus Leo Doakan Warga Gaza, Beri Peringatan Keras Terkait Krisis Kemanusiaan

Penduduk sipil dihancurkan oleh kelaparan dan terus terpapar kekerasan dan kematian.

Paus Leo XIV.
Foto: AP Photo/Andrew Medichini
Paus Leo XIV.

REPUBLIKA.CO.ID, VATIKAN -- Paus Leo XIV, Ahad (27/7/2025) mengeluarkan peringatan keras terkait krisis kemanusiaan yang sangat serius di Jalur Gaza. Ia menyatakan warga sipil di wilayah tersebut tengah dihancurkan oleh kelaparan dan terus menghadapi kekerasan serta kematian, di tengah serangan dan pengepungan yang terus berlangsung oleh Israel.

“Saya mengikuti dengan keprihatinan mendalam situasi kemanusiaan yang sangat serius di Gaza, di mana penduduk sipil dihancurkan oleh kelaparan dan terus terpapar kekerasan dan kematian,” ujar Paus dalam doa Angelus mingguannya, seperti dilaporkan Vatican News.

Baca Juga

Pernyataan Paus tersebut muncul di tengah meningkatnya kemarahan global atas kondisi bencana di wilayah kantong yang terkepung tersebut, di mana lembaga-lembaga bantuan melaporkan pengungsian massal, kelaparan, dan meningkatnya angka kematian anak akibat pembatasan akses makanan, obat-obatan, dan bantuan kemanusiaan oleh Israel selama berbulan-bulan.

Paus Leo kembali mendesak gencatan senjata secara, menyerukan pembebasan semua sandera, dan akses tanpa hambatan bagi bantuan kemanusiaan. Ia menekankan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang melekat dalam dirinya yang dianugerahkan oleh Tuhan.

Ia juga menyerukan para pemimpin politik dan semua pihak yang terlibat dalam konflik untuk mengakui martabat tersebut dan menghentikan segala tindakan yang melanggarnya. Sementara itu, menolak seruan internasional untuk menghentikan serangan, militer Israel terus melanjutkan serbuan brutalnya di Gaza sejak 7 Oktober 2023, yang telah menewaskan hampir 60.000 warga Palestina dengan sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak-anak.

Pengeboman tanpa henti telah menghancurkan wilayah kantong tersebut dan menyebabkan krisis pangan sangat parah. Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang dilancarkan terhadap wilayah kantong tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara, Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement