Senin 28 Jul 2025 07:40 WIB

PM Australia: Blokade Bantuan ke Gaza oleh Israel adalah Pelanggaran Hukum Internasional

“Seorang anak laki-laki berusia satu tahun bukanlah pejuang Hamas.”

Rep: Kamran Dikrama/ Red: Andri Saubani
Kerabat berduka di sekitar jenazah Hala Al-Aila anak yang syahid akibat serangan udara tentara Israel di Kota Gaza, Senin, 7 Juli 2025.
Foto: AP Photo/Jehad Alshrafi
Kerabat berduka di sekitar jenazah Hala Al-Aila anak yang syahid akibat serangan udara tentara Israel di Kota Gaza, Senin, 7 Juli 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan, Israel telah melanggar hukum internasional karena memblokade pengiriman bantuan ke Jalur Gaza. Tindakan Israel tersebut yang menyebabkan krisis kemanusiaan di Gaza terus memburuk. 

Saat diwawancara dalam program "Insider" yang disiarkan ABC News pada Ahad (27/7/2025), Albanese menyinggung tentang rule of engagement atau aturan keterlibatan dalam sebuah konflik. Dia menekankan, tujuan aturan tersebut adalah mencegah hilangnya nyawa warga tidak bersalah. 

 

"Jelas sekali, menghentikan pengiriman makanan merupakan pelanggaran hukum internasional, yang merupakan keputusan yang dibuat Israel pada bulan Maret," ujar Albanese. 

 

"Hukum internasional menyatakan orang yang tidak bersalah atas suatu konflik," sambung Albanese. 

 

Dia pun sempat mengutarakan keprihatinannya atas penderitaan warga sipil Gaza. "Seorang anak laki-laki berusia satu tahun bukanlah pejuang Hamas. Korban jiwa dan kematian warga sipil di Gaza sama sekali tidak dapat diterima. Itu sama sekali tidak dapat dibenarkan," ujarnya. 

 

Saat menyinggung rencana Prancis yang hendak mengakui negara Palestina pada September mendatang, Albanese mengatakan Australia tidak akan mengikuti langkah serupa dalam waktu dekat. "Kami tidak akan mengambil keputusan apa pun sebagai isyarat, kami akan melakukannya sebagai langkah ke depan jika situasinya memungkinkan," ucapnya.

 

"Apakah waktunya sekarang? Apakah kita akan segera melakukannya? Tidak, kita tidak akan melakukannya. Tetapi kita akan terlibat secara konstruktif," tambah Albanese. 

 

Agresi Israel ke Gaza, yang berlangsung sejak 7 Oktober 2023, telah membunuh lebih dari 59.700 orang. Sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak. Krisis di sana terus memburuk karena pada Maret lalu Israel memutuskan menutup akses pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza. 

 

Pada November tahun lalu, Mahkamah Pidana Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. Mereka dinyatakan terlibat kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

 

sumber : Antara, Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya