REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan itu diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian dan membantu mengendalikan inflasi. Menurut dia, kebijakan itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
"Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor," kata dia melalui keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Ia menjelaskan, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan. Pertama, pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi. Kedua, pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.
Selain itu, ada juga pengurangan pajak 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan. Kendaraan yang dimaksud antara lain tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans, dan kapal rumah sakit.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025," ujar Lusiana.
Lusiana berharap, kebijakan itu dapat membuat para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor makin patuh melaksanakan kewajibannya. Kewajiban itu adalah untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.