REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Babak baru kasus gugatan Lisa Mariana terhadap mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dimulai. Pengadilan Negeri Bandung memutuskan putusan sela mengabulkan gugatan intervensi Revelino Tuwasey yang mengeklaim ayah biologis anak Lisa Mariana, Rabu (23/7/2025). Putusan tersebut membuka kemungkinan gugatan Lisa Mariana ditolak majelis hakim.
Menurut Majelis hakim Revelino laik menjadi pihak dalam perkara gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil. Sebab pihak yang mengaku memiliki kepentingan langsung terhadap anak tersebut.
Sejumlah bukti yang diterima majelis hakim memperkuat Revelino sebagai pihak yang berkepentingan langsung. Mulai dari bukti chat Lisa Mariana ke Revelino yang secara eksplisit mengakui anak itu darah daging Revelino.
Serta foto kelahiran bayi yang dikirim Lisa ke Revelino. Selain itu, terdapat pernyataan terbuka Revelino sebagai ayah biologis, yang disampaikan secara sah dan dianggap memenuhi syarat legal standing untuk intervensi.
Muslim Jaya Butarbutar kuasa hukum Ridwan Kamil menyambut baik keputusan majelis hakim sebagai bentuk kehati-hatian dan integritas lembaga peradilan. Ia pun menilai gugatan intervensi yang diterima hakim menunjukan gugatan Lisa Mariana cacat hukum.
“Diterimanya gugatan intervensi ini sinyal terang bahwa gugatan Lisa Mariana cacat secara struktur dan lemah dalam dasar pembuktian," kata dia di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (23/7/2025).
Ia menilai pengadilan tidak akan membuka intervensi jika tidak melihat ada potensi kebenaran dari pihak ketiga. Dengan putusan sela tersebut, Muslim menyebut Lisa Mariana tidak lagi bisa mengklaim sepihak siapa ayah biologis dari anak yang disengketakan.
View this post on Instagram