REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengetok vonis 4,5 tahun pidana penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di perkara importasi gula. Majelis hakim memandang Tom terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin importasi gula.
Keputusan tersebut, menurut majelis hakim, menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus memperkaya sejumlah perusahaan swasta. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara 4,5 tahun penjara," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan pada Jumat (18/7/2025).
Dalam vonis ini, Tom juga diwajibkan agar membayar uang denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. "Menjatuhkan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sebanyak 6 bulan," ucap Dennie.
Tapi hakim memutuskan Tom tidak perlu membayar uang pengganti. Sebab Tom tidak meraup keuntungan dari kasus importasi gula itu.
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara perizinan importasi gula periode 2015-2016. Selain pidana penjara, Tom juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp 750 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memandang Tom Lembong terbukti bersalah dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan terbukti telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dengan demikian, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa.