REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta masih menunggu peraturan presiden (perpres) terkait sekolah swasta gratis. Pemprov menyatakan siap merealisasikan kebijakan sekolah swasta gratis jika perpres sudah terbit.
"Kita nunggu perpresnya. Kemarin kan baru keputusan MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Kendati demikian, Pramono mengatakan bahwa Pemprov Jakarta sudah siap jika nantinya program tersebut resmi direalisasikan. Pramono menjelaskan, Jakarta sudah menyiapkan sebanyak 40 sekolah swasta gratis. Namun belum dijelaskan secara rinci sekolah mana saja yang termasuk dalam 40 sekolah tersebut.
“Jakarta sudah mempersiapkan 40 sekolah swasta untuk percobaan sekolah gratis, tetapi kami menunggu perpresnya dulu," kata Pramono.
Pada Selasa (10/6/2025), Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Nahdiana mengatakan, Pemprov Jakarta telah menetapkan sejumlah syarat untuk sekolah swasta yang akan digratiskan sehingga ada jaminan mutu bagi peserta didik.
Dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan bersama pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, mengatakan saat ini syarat yang masih dibahas bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Kami sedang (membahas) bersama dengan OPD lain, menentukan kualifikasi persyaratan sekolah swasta yang mana," kata dia.