Rabu 09 Jul 2025 10:29 WIB

Trump: Tak Ada Perpanjangan Tanggal Tarif 1 Agustus, Termasuk Indonesia

Trump memastikan, periode tersebut tidak akan diperpanjang.

Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa tarif yang tercantum dalam surat tarif kepada pemimpin 14 negara, termasuk Indonesia di dalamnya, akan dibayarkan mulai 1 Agustus.
Foto: X01909
Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa tarif yang tercantum dalam surat tarif kepada pemimpin 14 negara, termasuk Indonesia di dalamnya, akan dibayarkan mulai 1 Agustus.

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan bahwa tarif yang tercantum dalam surat tarif kepada pemimpin 14 negara, termasuk Indonesia di dalamnya, akan dibayarkan mulai 1 Agustus. Trump memastikan, periode tersebut tidak akan diperpanjang.

"Sesuai surat yang dikirimkan ke berbagai negara kemarin, selain surat yang akan dikirimkan hari ini, besok, dan untuk periode singkat berikutnya, TARIF AKAN MULAI DIBAYARKAN PADA 1 AGUSTUS 2025," tulis Trump di media sosial, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga

"Tidak ada perubahan hingga tanggal ini, dan tidak akan ada perubahan. Dengan kata lain, semua pembayaran akan jatuh tempo dan dibayarkan mulai 1 AGUSTUS 2025 - Tidak ada perpanjangan yang akan diberikan," kata dia menambahkan.

Pada Senin (7/7/2025), Trump membagikan surat tarif di media sosial yang berisi tarif untuk 14 negara, termasuk Tunisia, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Jepang, Afrika Selatan, Bosnia dan Herzegovina, Indonesia, Serbia, Bangladesh, Thailand, Kamboja, Myanmar, dan Laos. Tarif tersebut berkisar antara 25 persen hingga 40 persen.

Surat-surat tersebut ditujukan kepada para pemimpin negara, dengan pernyataan: "Sayangnya, hubungan kita jauh dari timbal balik."

Mendesak negara-negara untuk memproduksi barang-barang mereka di AS sebagai cara untuk menghindari tarif, Trump mengatakan bahwa tarif spesifik negara "jauh lebih rendah daripada" tingkat yang dibutuhkan untuk sepenuhnya mengatasi ketidakseimbangan perdagangan mereka dengan AS.

Trump juga memperingatkan bahwa tarif dapat dinaikkan di atas tarif masing-masing negara jika negara-negara tersebut merespons dengan tarif mereka sendiri terhadap AS.

Presiden AS itu juga menandatangani dekrit yang memperpanjang masa tenggang tarif, yang akan berakhir pada 9 Juli, ditunda hingga 1 Agustus mendatang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement