REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, memandang tuntutan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak berdasar kuat. Ronny menganggap tuntutan itu hanya asumsi Jaksa KPK saja.
Hasto diketahui terjerat kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
"Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Ronny menilai seluruh dasar tuntutan yang disampaikan jaksa hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik KPK. Sehingga tuntutan itu menurutnya tidak berpijak pada fakta yang terungkap di persidangan.
“Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan,” ucap Ronny.
Ronny juga mempertanyakan bukti-bukti yang disebut jaksa dalam surat tuntutan. Ini termasuk soal tuduhan keterlibatan Hasto dalam praktik suap.
“Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, dari semua saksi kunci di persidangan uang suap dari harun masiku bukan hasto kristiyanto,” ucap Ronny.
