Kamis 19 Jun 2025 17:00 WIB

Mendagri Tito Tegaskan Pemda Boleh Rapat di Hotel, Ini Syaratnya

Sektor-sektor yang memiliki rantai pasok seperti hotel dan restoran perlu dijaga.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Foto: Biro Pers Setpres/Cahyo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengizinkan pemerintah daerah (pemda) menggelar rapat di hotel dan restoran, asal tidak berlebihan. Ia menekankan agar kegiatan tersebut dilakukan dengan menyasar hotel atau restoran yang tengah mengalami kesulitan.

Hal itu disampaikan Mendagri kepada awak media terkait arahannya pada acara Pelantikan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Periode 2025–2030 dan Seminar Nasional ADKASI di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga

Menurutnya, di tengah efisiensi anggaran, sektor-sektor yang memiliki rantai pasok seperti hotel dan restoran perlu dijaga agar tetap hidup. “Saya sampaikan tetap kita menghidupkan sektor-sektor yang memiliki rantai suplai, kemudian punya tenaga kerja seperti hospitality, restoran, hotel, saya perbolehkan asal tidak berlebihan,” katanya.

Dalam sambutannya, Tito mengatakan bahwa industri hospitality banyak bergantung pada kegiatan pemerintah. Karena itu, sektor ini perlu didukung agar terus hidup. Sebab, selain menyerap tenaga kerja, sektor ini memiliki rantai pasok yang mendukung usaha lain seperti logistik dan hiburan.

Ia meyakini efisiensi anggaran yang dilakukan pemda tidak terlalu mengguncang fiskal masing-masing daerah. Oleh karena itu, Pemda diizinkan untuk melaksanakan kegiatan di hotel atau restoran. “Buatlah kegiatan untuk membangkitkan mereka, jangan sampai terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja), jangan sampai mereka kemudian rantai pasok hilang, dan lain-lain,” jelasnya.

Mendagri mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality. Ia pun tidak ingin terlalu mengatur ketentuan penggunaan anggaran untuk kegiatan di hotel atau restoran dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Ia khawatir, bila diatur terlalu rinci melalui Permendagri, akan menyulitkan Pemda dalam menjalankannya. Karena itu, ia lebih menyerahkan kebijakan tersebut kepada diskresi masing-masing Pemda.

“Oleh karena itulah saya lebih banyak menggunakan silakan diskresi dengan diawasi oleh DPRD bersama-sama. Tapi saya terbuka kalau ada masukan-masukan lain, kalau ada yang lebih baik,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement