Ahad 08 Jun 2025 07:30 WIB

Ini Pelanggaran di Raja Ampat Menurut Kementerian Lingkungan Hidup

Satu perusahaan tambang asal China ikut melakukan pelanggaran di Raja Ampat.

Rep: Lintar Satria/ Red: Fitriyan Zamzami
Suasana aktivitas pertambangan di Raja Ampat.
Foto: Youtube Greenpeace (tangkalan layar).
Suasana aktivitas pertambangan di Raja Ampat.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada 26–31 Mei 2025. Perusahaan-perusahaan itu kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran di Raja Ampat, wilayah yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia.

Dalam pernyataannya, Kamis (5/6/2025), Kementerian mengatakan pengawasan ini bertujuan menegakkan hukum dan melindungi ekosistem pesisir yang kritis.  

Baca Juga

Empat perusahaan yang diawasi adalah PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)  

Meski keempatnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Hasil pengawasan mengungkap pelanggaran berat, termasuk operasi tanpa dokumen lingkungan dan kerusakan ekosistem pulau kecil.  

Pelanggaran utama perusahaan-perusahaan itu antara lain, PT ASP yang berasal dari Cina, beroperasi di Pulau Manuran (±746 hektare) tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengolahan air limbah. KLH/BPLH menghentikan aktivitasnya dan memasang plang peringatan.

Sementara PT GN yang beroperasi di Pulau Gag di lahan kurang lebih 6.030 hektare, melanggar UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. PT MRP tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH di Pulau Batang Pele, sehingga eksplorasinya dihentikan.  

PT KSM membuka tambang di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe, menyebabkan sedimentasi pesisir. Perusahaan ini terancam sanksi administratif dan gugatan perdata.  

KLH/BPLH sedang mengevaluasi Persetujuan Lingkungan PT ASP dan PT GN. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, izin akan dicabut jika pelanggaran terbukti.

"Tambang di pulau kecil merusak keadilan antargenerasi. Kami tak ragu bertindak tegas," tegasnya. Kebijakan ini diperkuat oleh Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 yang melarang pertambangan di pesisir dan pulau kecil karena risiko kerusakan permanen. Pemerintah berkomitmen menindak pelanggaran yang mengancam lingkungan dan keberlanjutan ekosistem Raja Ampat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement