REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk meminta status cegah kepada otoritas imigrasi terhadap tiga nama yang terseret dalam korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologis (Kemendikbudristek). Tiga nama yang dimintakan larangan keluar dari wilayah hukum Indonesia tersebut di antaranya Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arif (IA).
Ketiga nama tersebut merupakan para staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan permintaan status cegah terhadap FH, JS, dan IA setelah ketiganya mangkir dari pemeriksaan.
“Jadi atas pertimbangan proses penyidikan, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meminta penetapan status cegah terhadap FH, JS, dan IA,” kata Harli, Kamis (5/6/2025).
Status cegah ketiganya, kata Harli ditetapkan pada 4 Juni 2025. “Ditetapkan status cegah selama enam bulan,” kata Harli.
View this post on Instagram