Rabu 04 Jun 2025 16:45 WIB

Menteri HAM Pigai: Pengungsi WNI Maupun Asing Wajib Dilindungi

Pigai menyebut adanya pengungsi dapat terjadi karena sejumlah faktor.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, semua pengungsi yang berada di wilayah Indonesia termasuk bagian dari tanggung jawab negara.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, semua pengungsi yang berada di wilayah Indonesia termasuk bagian dari tanggung jawab negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, semua pengungsi yang berada di wilayah Indonesia termasuk bagian dari tanggung jawab negara. Ini mencakup warga negara asing yang berstatus pengungsi.

Hal itu dikatakan Pigai setelah menerima kunjungan Perwakilan Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) untuk Indonesia Francis Teoh di Kantor Kementerian HAM, Jakarta pada Rabu (4/6/2025).

Baca Juga

“Siapa pun, warga negara (Indonesia) ataupun WNA yang ada di dalam NKRI adalah merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab negara. Negara harus memastikan perlindungan terhadap warga negara maupun siapa pun yang hidup di dalam NKRI,” kata Pigai dalam kesempatan itu.

Pigai menyebut adanya pengungsi dapat terjadi karena sejumlah faktor. Contohnya pengungsi atas korban penggusuran, korban bencana alam, korban konflik sosial, hingga korban pembukaan kawasan.

“Semua ini adalah merupakan bagian perhatian dari Kementerian HAM, sementara UNHCR menangani pengungsi lintas negara, termasuk di dalamnya adalah stateless (orang tanpa kewarganegaraan),” ujar Pigai.

Pigai menegaskan, Pemerintah RI harus menghormati hak setiap orang yang hidup di dalam negara ini. Menurutnya, pemerintah RI juga harus memenuhi kebutuhan pengungsi baik asylum seekers atau pengungsi di dalam negeri.

"Karena itu, pengungsi di dalam negeri, misalnya, korban akibat adanya penggusuran, korban akibat adanya bencana alam, korban akibat adanya letusan gunung merapi, misalnya, korban akibat konflik sosial di seluruh Indonesia adalah merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab Kementerian HAM," ujar Pigai.

Pigai juga secara khusus menyinggung pengungsi dengan kategori tertentu.

"Pengungsi-pengungsi yang diakibatkan karena konflik sosial, karena pembangunan, karena proyek yang berskala besar, karena pembangunan real estate, karena pemukiman ada pembukaan kawasan, juga pengungsinya diakibatkan karena gunung merapi atau ancaman-ancaman alam yang lainnya maupun konflik sosial," ujar Pigai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement