Sabtu 31 May 2025 16:35 WIB

Ini Langkah yang Diambil Dedi Mulyadi Usai 14 Orang Meninggal Akibat Longsor di Gunung Kuda

Izin tambang di kawasan Gunung Kuda diterbitkan pada 2020 dan habis Oktober 2025.

Longsor terjadi di Galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Foto: Dok Republika.
Longsor terjadi di Galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi resmi mencabut izin operasional tambang galin C di kawasan Gunung Kuda Cirebon, Jabar. Pencabutan tersebut menyusul insiden longsor yang menewaskan 14 orang yang terjadi pada Jumat (30/5/2025).

Dedi mengatakan, tambang yang dikelola Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah itu sudah beberapa kali mendapat peringatan dari Pemprov Jabar terkait risiko keselamatan kerja. “Dinas ESDM Jabar sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini,” katanya di Cirebon, Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga

Ia menegaskan, pencabutan izin dilakukan sebagai sanksi administratif karena pengelola tambang dinilai tidak memiliki standar keamanan kerja yang memadai. Selain tambang Al-Azhariyah, kata dia, Pemprov Jabar juga menghentikan operasional dua tambang lain di sekitar lokasi yang dikelola yayasan.

“Tiga-tiganya sudah kami tutup tadi malam,” ujar Dedi.

Dedi mengatakan, izin tambang di kawasan Gunung Kuda diterbitkan pada 2020 dan akan habis pada Oktober 2025. Namun, karena izin diterbitkan sebelum ia menjabat gubernur, maka pihaknya tidak bisa membatalkan izin secara langsung.

Ia menyebutkan Pemprov Jabar juga sedang menjalankan moratorium perizinan tambang, sebagai langkah evaluasi terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Jabar. Dedi menuturkan, penertiban tambang ilegal pun sudah dilakukan di berbagai daerah di Jabar seperti Karawang, Subang, dan tambang emas milik pengusaha asing asal Korea Selatan.

“Seminggu lalu, kami juga menutup tambang di Tasikmalaya, dan sekarang sedang memproses kasus pidana tambang ilegal di sana,” katanya.

Menurutnya, langkah tegas ini diambil demi mencegah kerusakan lingkungan sekaligus melindungi keselamatan pekerja tambang. Dedi memastikan, Pemprov Jabar akan terus konsisten menindak tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kapolda juga relatif tegas (soal proses hukum), jadi sudah banyak langkah yang kita lakukan bersama-sama,” ucap dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement