Sabtu 24 May 2025 23:27 WIB

Tertibkan Parkir Liar, Dishub DKI: Juru Parkir Hanya Atur Kendaraan di Parkiran

Juru parkir tidak boleh meminta uang.

Ilustrasi penertiban parkir liar.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ilustrasi penertiban parkir liar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dinas Perhubungan DKI menertibkan juru parkir liar hingga memasang kamera pengawas (CCTV) di kawasan Blok M Jakarta Selatan sebagai upaya pengamanan 24 jam.

"Juru parkir liar ya, nah itu yang memang kami sudah menyampaikan ke pengelola parkir, bahwa itu tidak lagi boleh tarif di dalam," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo kepada wartawan di kawasan Blok M Jakarta Selatan, Sabtu.

Baca Juga

Syafrin menegaskan juru parkir hanya boleh mengatur perparkiran dan jika ada pengemudi yang memberikan uang maka akan dianggap secara sukarela.

Ditambahkan pula, pihaknya akan terus melakukan penertiban agar kawasan Blok M semakin tertib dalam perparkiran.

"Jadi yang juru parkirnya cukup mengatur, memang ada pengemudi yang secara sukarela karena sudah membantu melakukan pengaturan," ujarnya.

Kemudian, terkait pemasangan CCTV, pihaknya menyatakan akan bertahap akan memasang seperti yang sudah dilakukan di kawasan Tanah Abang.

"Sehingga begitu ada potensial terjadi parkir satu dua kendaraan, itu kami langsung kerahkan anggota tim Lintas Jaya yang merupakan gabungan Dishub, Satpol PP, TNI dan Kepolisian untuk melakukan penertiban ke lokasi tersebut," ucapnya.

Dengan demikian, penertiban ini diharapkan mampu menjadi efek jera bagi masyarakat yang mencoba untuk melakukan parkir liar di tempat-tempat yang dilarang, ataupun oknum-oknum tertentu yang mencoba mengatur untuk kendaraan parkir di tempat terlarang tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement