REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu, Kabupetan Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), menggagalkan keberangkatan sembilan orang warga negara Indonesia (WNI) pada
pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka terindikasi akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan, petugas mencurigai para penumpang karena memberikan keterangan tidak konsisten saat proses wawancara. Hal itu terjadi dalam konter pemeriksaan keimigrasian Bandara Kualanamu.
"Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan," kata Uray dalam keterangan pers di Kota Medan, Sumut pada Sabtu (24/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, kata Uray, petugas Imigrasi menemukan seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama namun saling tidak mengenal. Fakta tersebut memperkuat dugaan keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga.
"Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Ini jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya," ujar Uray.
Menindaklanjuti temuan tersebut, sambung dia, Imigrasi segera melakukan penundaan keberangkatan terhadap seluruh penumpang pada penerbangan yang sama, serta mengamankan dokumen dan bukti elektronik. Hal itu dilakukan untuk proses pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. Nantinya bukan khusyuk beribadah malah jadi gelisah. Sabar menanti lewat jalur resmi agar jemaah bisa terjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukumnya," ujar Uray.