Jumat 04 Nov 2011 21:02 WIB

WN Malaysia Salahi Izin, Kakanim Tak Tahu Sanksi Apa yang Bakal Dikenakan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Medan Friment FS Aruan mengakui jika Chief Excecutive Officer (CEO) Rumah Sakit Columbia Asia Medan Ravi Raj berkewarganegaraan Malaysia menyalahi aturan imigrasi dan peraturan ketenagakerjaan.

Dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sumut di Medan, Jumat, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Ravi Raj hanya mendapatkan izin sebagai Chief Excecutive Advisor (CEA) di PT Nusa Utama Medicallindo yang menaungi RS Columbia Asia Medan.

Sebagai CEA, WN Malaysia tersebut hanya berhak memberikan masukan dan nasihat mengenai pengelolaan manajemen di PT Nusa Utama Medicallindo. Namun dalam kenyataannya, WN Malaysia itu justru bertindak CEO. "Izinnya tidak sesuai dalam kesehariannya, tidak dilakukan dengan benar," katanya.

Menurut Friment, pihaknya akan menindak WN Malaysia yang melanggar ketentuan keimigrasian tersebut sesuai ketentuan dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Namun pejabat imigrasi itu tidak bersedia menyebutkan sanksi yang akan dikenakan bagi warga asing yang menjadi CEO RS Columbia Asia Medan tersebut.

Anggota DPRD Sumut Rinawati Sianturi mengingatkan pihak imigrasi untuk bertindak tegas tentang sanksi-sanksi yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Keimigrasian itu.

Diantaranya, pencantuman Ravi Raj dalam daftar pencegahan atau penangkalan (cekal), pembatasan atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di Indonesia, dan deportasi atau dikembalikan ke negaranya.

Anggota DPRD Sumut lainnya Brilian Moktar mengatakan, keberadaan WN Malaysia yang menyalahi ketentuan keimigrasian itu diketahui setelah adanya pemecatan sepihak terhadap salah seorang karyawan RS Columbia Asia Medan.

Kemudian, pihaknya mendapatkan salinan surat dari Kementerian Kesehatan yang ditanda tangani Dirjen Bina Upaya Kesehatan Dr Supriyantoro, Sp.P, MARS tertanggal 18 Maret 2011 yang menyebutkan keberadaan WN Malaysia itu sebagai CEO RS Columbia Asia Medan melanggar Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Rumah Sakit.

Usai rapat dengar pendapat itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Medan Friment FS Aruan tetap belum dapat menyebutkan sanksi yang akan diberikan kepada WN Malaysia yang melanggar peraturan tersebut. "Akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement