REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah membekuk empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya karena diduga melakukan perusakan dan pencurian terhadap properti milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Gergaji, Kota Semarang. Polda Jateng menyebut, keempat anggota GRIB Jaya itu dibayar atau disewa oleh pihak yang pernah bersengketa dengan PT KAI Daop 4 Semarang.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, aksi perusakan dan pencurian terhadap aset berupa rumah milik PT KAI di daerah Gergaji, Kota Semarang, terjadi pada Desember 2024. Terdapat enam TKP, yakni di Jalan Kedungjati 2, Jalan Kedungjati 3, Jalan Gundih 5, Jalan Jogja 1, Jalan Jogja 4, dan Jalan Karyadi 84.
"Jadi ada sekelompok oknum ormas yang diminta bantuan oleh orang yang mengorder, mereka melaksanakan kegiatan perusakan dan pencurian barang-barang yang ada enam lokasi TKP tersebut. Sementara ini yang kami tangkap empat orang, yaitu DV, J, KA, dan HY, keempatnya adalah oknum ormas GRIB," kata Dwi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (22/5/2025).
Dia menambahkan, salah satu tersangka adalah Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) GRIB Jaya Wilayah Mijen. Dwi menjelaskan, pada pertengahan Desember 2024, seorang berinisial E menghubungi beberapa pimpinan ormas GRIB Jaya di Semarang. E meminta mereka melakukan perusakan terhadap rumah milik PT KAI di enam TKP di daerah Gergaji.
Dwi mengungkapkan, E adalah putra dari orang yang pernah tinggal di salah satu rumah milik PT KAI di Gergaji. "Selepas diorder oleh E, yang saat ini kita masih cari yang bersangkutan, maka kelompok tersebut datang ke lokasi dan melakukan, yang pertama, pemasangan banner-banner, kemudian pembuatan posko, kemudian melakukan perusakan aset-aset milik PT KAI di lokasi tersebut," ucapnya.
"Aset-aset PT KAI tersebut berupa seng, besi-besi, segala macam, selepas dibongkar, kemudian diambil oleh kelompok tersebut. Salah satunya dikirim ke daerah Mijen untuk dibuatkan salah satu bangunan, dan saat ini sudah kami police line lokasi tersebut," tambah Dwi.
Dia mengatakan, untuk melakukan aksi tersebut, E membayar sebesar Rp 1,7 juta untuk satu PAC GRIB Jaya. "Mereka dibayar oleh pihak yang mengorder, sementara ini satu PAC Rp 1,7 juta," ujarnya.
Dwi mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya yakni tujuh tahun penjara.
Menurut Dwi, akibat aksi perusakan dan pencurian tersebut, PT KAI mengalami kerugian Rp 250 juta. Dwi mengungkapkan, saat ini pihaknya masih memburu E selaku pihak yang menyewa dan memerintahkan para tersangka. "Kami minta kepada tersangka E agar segera menyerahkan diri kepada pihak Polda Jawa Tengah," ucapnya.
Dari kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebundel sertifikat HGB atas nama PT KAI. "Ada beberapa banyak lainnya, termasuk putusan pengadilan Nomor 358/Pdt/2014.PN Smg dengan penggugat Bambang Wibisono dan kawan-kawan dengan tergugat PT KAI, serta amar putusan gugatan itu sendiri," kata Dwi.
Urusan sengketa