Senin 19 May 2025 13:57 WIB

Polda Jateng Ringkus Empat Anggota GRIB Pelaku Perusakan dan Pencurian Properti Milik KAI

Empat anggota GRIB Jaya merusak dan mengambil pagar penutup aset tanah kosong.

Rep: Kamran Dikrama/ Red: Andri Saubani
 Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio (kanan depan).
Foto: Bowo Pribadi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio (kanan depan).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) meringkus empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Mereka dibekuk karena melakukan perusakan dan pencurian terhadap properti milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Gergaji, Kota Semarang.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, penangkapan empat anggota GRIB Jaya bermula ketika PT KAI Daop 4 Semarang menutup aset-aset tanah kosong mereka dengan pagar seng guna mencegah penguasaan lahan secara ilegal pada Juli 2024. Namun pada 29 Desember 2024, sekelompok orang yang diduga anggota GRIB Jaya merusak pagar dan menggasak material logam di lokasi tersebut.

Baca Juga

Aksi pencurian itu terekam CCTV di sekitar lokasi dan menjadi bukti tindak kriminal yang dilakukan para pelaku. PT KAI Daop 4 Semarang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng pada 3 Januari 2025.

"Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga merupakan anggota ormas GRIB Jaya, dan selanjutnya dilakukan penangkapan kepada para pelaku untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (19/5/2025).

Keempat tersangka yang dibekuk tim Polda Jateng teridentifikasi sebagai KA alias Anton (41 tahun), DW alias Tebo (45 tahun), JYO alias Ambon (42 tahun), dan HY (40 tahun). Keempatnya terkonfirmasi anggota GRIB Jaya. Kombes Dwi mengungkapkan, dari keempat tersangka disita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit ponsel atau gawai, dokumen berupa surat mandat ditandatangani Ketua DPC GRIB Jaya Kota Semarang, serta satu unit mobil pikap yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang hasil curian.

Dwi mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya yakni tujuh tahun penjara.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme yang berkedok ormas atau kelompok apapun. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum. Operasi Aman Candi 2025 akan terus digencarkan untuk menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” kata Dwi.

Dia turut menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik-praktik premanisme di sekitarnya. “Kami butuh peran aktif masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Laporkan jika ada aksi intimidasi, pemalakan, atau perusakan dengan mengatasnamakan ormas,” ujarnya. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement