REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pengemudi ojek daring atau online (ojol) melakukan aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). Aksi yang dihadiri sekitar seribuan orang itu membawa tuntutan salah satunya menetapkan potongan aplikator kepada pengemudi ojol maksimal 10 persen.
Berdasarkan pantauan Republika, aksi yang berjalan sejak sekitar pukul 12.00 WIB itu berjalan dengan tertib. Aksi dilakukan dengan berorasi dan bernyanyi bersama.
Sejumlah massa aksi sempat ada yang membakar ban di tengah kerumunan. Namun, ban yang telah dibakar itu akhirnya dipadamkan karena mendapat peringatan dari aparat kepolisian.
Selain menyampaikan orasi, sejumlah perwakilan massa aksi juga sempat melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan di Kantor Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam). Usai audiensi yang dilakukan selama sekitar satu jam, perwakilan itu kembali ke massa aksi pada sore hari.
Setelah menyampaikan hasil audiensi kepada massa aksi, sejumlah koordinator lapangan meminta peserta membubarkan diri. Alhasil, massa aksi mulai membubarkan diri pada sekitar pukul 17.30 WIB.
"Mari kita pulang. Terima kasih kawan-kawan ojol dari semua aplikasi. Dari daerah juga. Terima kasih," ujar salah satu peserta aksi dari atas mobil komando.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Pengemudi Online Indonesia (Sepoi) Einstein Dialektika mengatakan, pihaknya telah menyampaikan seluruh tuntutan para pengemudi ojol kepada Kemenhub. Menurut dia, pemerintah melakukan revisi regulasi soal tarif angkutan online.
"Sekarang kami hanya tunggu dan kawal seberapa jauh teman-teman kementerian membuat aturan atau revisi yang diminta teman-teman di lapangan," kata dia usai melakukan audiensi.
Adapun tuntutan yang disampaikan kepada Kemenhub antara lain adalah meminta kenaikan tarif dan batasan maksimal 10 persen potongan untuk pengemudi ojol. Menurut dia, pihaknya juga meminta Kemenhub segera merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan membuat regulasi tentang transportasi online.
Einstein menambahkan, pihaknya juga akan menyampaikan tuntutan itu kepada DPR. Pasalnya, pengemudi online telah diundang untuk mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR pada Rabu (21/5/2025).
"Jadi sekarang kami tunggu aja gimana Kementerian Perhubungan sambut," kata dia.
Lihat postingan ini di Instagram