Senin 19 May 2025 15:13 WIB

Viral Keluhan Nasabah Bank Termasuk Bos Kaskus Soal Blokir Rekening Dormant dan Alasan PPATK

Banyak warganet mengeluh rekeningnya diblokir bank meski tidak dormant.

Rep: Rizky Suryarandia/ Red: Andri Saubani
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Rapat tersebut membahas terkait isu soal adanya transaksi mencurigakan di Kementerian/ Lembaga.
Foto: Republika/Prayogi.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Rapat tersebut membahas terkait isu soal adanya transaksi mencurigakan di Kementerian/ Lembaga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah warganet pada akhir pekan lalu mengeluhkan rekening banknya diblokir atas perintah PPATK. Salah satunya adalah pendiri Kaskus Andrew Darwis yang menyampaikannya melalui akun media sosial X, @adarwis.

"Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Diblok hari Minggu, kantor PPATK hari libur nggak buka. Kirim email, inbox PPATK-nya full. Hari minggu manusia juga masih transaksi kali," kata Andrew pada Ahad (18/5/2025).

Baca Juga

Andre Darwis ternyata tidak sendirian. Unggahannya di X lantas viral, karena di kolom reply-nya banyak warganet menceritakan pengalaman serupa. Sebagian nasabah bahkan bingung tiba-tiba rekeningnya diblokir pihak atas permintaan PPATK, padahal rekeningnya tidak digunakan untuk tindak pidana dan tidak dormant.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan pemblokiran rekening dormant hanya menyasar kepada akun yang tidak aktif. Pemblokiran ini pun dilakukan PPATK dengan menggunakan data dari pihak perbankan.

"Jangan salah ya, yang kami hentikan hanya yang dikategorikan tidak aktif berdasarkan informasi yang kami dapat dari bank masing-masing," kata Ivan kepada Republika, Senin (19/5/2025).

Ivan beralasan pemblokiran sebagai upaya menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan transparan. Hal ini guna memastikan keamanan serta kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional.

"Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum," ujar Ivan.

Ivan menjamin tindakan pemblokiran ini murni untuk menjaga dan melindungi hak publik. "Justru negara hadir untuk melindungi publik," lanjut Ivan.

Selain itu, Ivan membagikan beberapa langkah yang bisa ditempuh nasabah guna mencegah pemblokiran ini. Pertama, Ivan menyarankan menutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau tidak aktif.

"Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Dan ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal," ujar Ivan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement