Rabu 07 May 2025 18:58 WIB

BPJS Kesehatan Usul Pemutihan Tunggakan Peserta yang Sudah Wafat

Ini menyasar peserta yang berstatus pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengusulkan pemerintah mengambil langkah pemutihan terhadap tunggakan iuran peserta yang telah meninggal dunia. Peserta yang dimaksud adalah yang berstatus pekerja bukan penerima upah (PBPU) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kami mengusulkan pemutihan untuk PBPU yang sudah meninggal dunia atau PBPU menunggak yang terdaftar sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)," ujar Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, dalam rapat kerja bersama Panitia Kerja (Panja) JKN Komisi IX DPR-RI di Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga

Selain pemutihan, BPJS Kesehatan juga mengusulkan kepada pemerintah agar menghadirkan penyesuaian tunggakan yang harus dilunasi peserta, dari sebelumnya paling banyak 24 bulan menjadi 12 bulan.

Menurut Arief, dengan mengurangi iuran bulan tertunggak dari 24 bulan menjadi 12 bulan, beban peserta program JKN menjadi lebih ringan. Harapannya, para peserta ini dapat lebih lekas melunasi tunggakannya. Begitu tunggakan lunas, mereka dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kunta Wibawa Dasa Nugraha telah mengungkapkan terkait dengan tunggakan iuran peserta. Hingga Maret 2025, piutang iuran peserta JKN mencapai Rp 29,1 triliun.

Besaran itu, kata dia, menunjukkan adanya kenaikan tunggakan dari sebelumnya berjumlah Rp 12,2 triliun pada tahun 2019. Ini tidak hanya berasal dari peserta yang tidak mampu secara ekonomi. Kunta menegaskan, peserta JKN yang mampu secara ekonomi pun kerap menunggak pembayaran iuran.

Sejalan dengan kondisi itu, Kemenkes RI menyarankan adanya pemberian sanksi administratif kepada pemberi kerja dan peserta dari kelompok mampu secara ekonomi yang tidak membayar iuran JKN. Ia mengatakan, rendahnya penerimaan iuran berpotensi menyebabkan program JKN tidak dapat membiayai pelayanan kesehatan, yang dibutuhkan masyarakat.

Selain pemberian sanksi administratif, Kemenkes RI juga menyarankan adanya perbaruan penetapan penerima bantuan iuran (PBI) JKN dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah melalui pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Terakhir, Kemenkes juga merekomendasikan adanya pemutakhiran data peserta JKN yang non-aktif. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement