REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pemeriksa Disiplin Kedokteran Indonesia (MPDKI) memvonis dokter SSO (spesialis saraf dan otak) alias Selonan bersalah lantaran meninggalkan stent/selang urine di dalam ginjal Paulus Kwee saat mengoperasinya di RS Santo Borromeus Bandung, Jawa Barat.
Dalam vonisnya, MPDKI menyebutkan adanya pelanggaran disiplin profesi kedokteran sebagaimana diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi yang salah satu pasalnya berbunyi tidak melakukan tindakan/asuhan medis pada situasi tertentu yang dapat membahayakan pasien.
Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, menurut MPDKI, seharusnya dokter SSO melakukan rawat bersama dengan dokter spesialis urologi, bukan sekadar konsultasi untuk pemasangan ureter kateter.
Adapun Kuasa Hukum Paulus Kwee dari Kantor Hukum Hasibuan & Hasibuan Arya Senatama mengatakan, kliennya melaporkan dr. SSO ke polisi. "Kami sudah melaporkan dokter SSO ke Polda Jabar dengan nomor: LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 10 Agustus 2023. Saat ini sudah naik ke tahap penyidikan," katanya.
Menurut Arya, bukan hanya dr. SSO, RS Santo Borromeus pun harus ikut bertanggung jawab, bukan lepas tangan begitu saja. "Kami menunggu iktikad baik RS Santo Borromeus untuk menyelesaikan kasus malapraktik tersebut," katanya.
Adapun keluhan sakit Paulus sudah terjadi sejak 2020 silam. Dia divonis mengidap tumor ganas, yaitu tumor rektum, dan telah dilakukan berbagai tindakan medis di sejumlah rumah sakit.
Sampai akhirnya Paulus konsultasi ke dr. Yayat di RS Santo Borromeus, dengan bermaksud ingin menyambung ususnya yang sempat dioperasi. Namun, keinginannya tersebut ditolak karena Paulus masih perlu melakukan serangkaian proses kemoterapi.
Lihat postingan ini di Instagram