REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menerima surat pemberitahuan lengkapnya berkas perkara kasus dugaan perundungan dan pemerasan almarhumah Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dari kejaksaan. Saat ini, Polda Jateng sedang berkoordinasi untuk proses penyerahan ketiga tersangka beserta barang bukti.
"Surat P21 sudah diterima oleh penyidik Polda Jateng. Saat ini penyidik sedang koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) untuk jadwal tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto lewat pesan tertulis kepada Republika.co.id, Senin (5/5/2025).
Artanto tak mengungkap perkiraan waktu penyerahan para tersangka beserta barang bukti. Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Arfan Triono mengisyaratkan, proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Sampai hari ini belum mau tahap dua," ujar Arfan lewat pesan singkat kepada Republika.co.id.
Ia mengatakan, satu bulan setelah P21 penyidik belum masuk ke tahap dua, maka jaksa akan mengeluarkan surat P21A.
Sebelumnya kuasa hukum keluarga almarhumah ARL mempertanyakan alasan Polda Jateng belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap ARL. Hal itu karena kejaksaan telah menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap atau P21.
Anggota tim penasihat hukum keluarga almarhumah ARL Yulisman Alim mengatakan, berkas perkara kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap ARL dinyatakan P21 oleh kejaksaan pada 28 April 2025 lalu.