Kamis 01 May 2025 15:55 WIB

Tuding Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Diminta Hadapi Proses Hukum

Budi Kuntoro mengingatkan Roy Suryo menghentikan pernyataan yang dapat menyesatkan.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo usai membuat laporan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Ferlian Septa Wahyusa
Presiden ke-7 RI Joko Widodo usai membuat laporan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar telematika Roy Suryo terus mempertanyakan keaslian ijazah UGM milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Sekjen Pasbata), Budi Kuntoro mengingatkan Roy Suryo untuk menghentikan pernyataan yang dapat menyesatkan publik dan memicu kegaduhan nasional. 

Menurut dia, sejumlah pernyataan yang dilontarkan Roy Suryo dan pihak-pihak terkait telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Selain itu, ia menuding, pernyataan Roy Suryo mencoreng citra Indonesia di mata dunia internasional.

Baca Juga

"Roy Suryo tidak usah banyak bicara. Siapkan saja mental, siapkan keterangan, dan semua barang bukti yang dimiliki. Jangan membodohi rakyat Indonesia dengan berita-berita yang menyesatkan," ucap Budi dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (1/5/2025)

Menurut Budi, berbagai ucapan yang dilontarkan Roy Suryo dan rekan-rekannya bukan hanya memicu kegaduhan di dalam negeri, tetapi juga berpotensi merusak martabat bangsa di hadapan komunitas global. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya setiap tokoh publik untuk bertanggung jawab atas pernyataan yang disampaikan.

"Berita yang disebarkan sudah menyesatkan dan membahayakan. Maka dari itu, kami minta Roy Suryo berhenti bicara di media. Buktikan di meja hijau, buktikan secara hukum. Jangan menggiring opini publik," kata Budi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement