Selasa 29 Apr 2025 16:49 WIB

Belum Lama Disahkan Prabowo, UU TNI Tuai Banyak Gugatan di MK

Hingga Selasa sudah terdaftar di MK delapan gugatan terhadap UU TNI.

Pengunjuk rasa menulis di tembok saat berlangsung aksi terkait revisi UU TNI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/3/2025). UU TNI kini digugat ke MK.
Foto: AP Photo/Achmad Ibrahim
Pengunjuk rasa menulis di tembok saat berlangsung aksi terkait revisi UU TNI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/3/2025). UU TNI kini digugat ke MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah pemohon uji formal dan uji materiel Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi kian bertambah. Teranyar, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran resmi menyerahkan berkas permohonan uji formal UU TNI ke Kepaniteraan MK di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

"Kami memohon kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan uji formal kami untuk seluruhnya, menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI Tahun 1945," kata salah satu pemohon bernama Moch. Rasyid Gumilar.

Baca Juga

Permohonan tersebut diajukan oleh Rasyid bersama empat rekannya: Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Dengan adanya permohonan ini, Mahkamah tercatat telah menerima delapan permohonan pengujian UU TNI yang baru.

Dilihat dari laman resminya, Selasa, tujuh permohonan di antaranya merupakan uji formal, sementara satu permohonan lainnya ialah uji materiel. Adapun uji formal merupakan pengujian terkait dengan prosedur pembentukan suatu undang-undang, sementara uji materiel merupakan pengujian terhadap norma atau materi muatan suatu peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kedelapan permohonan itu, yakni: pertama, Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi.

Kedua, Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua orang sarjana hukum, Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir. Ketiga, Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd. Ketiga pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Keempat, Perkara Nomor 57/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto. Mereka merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Kelima, Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Putera Batam, Hidayatuddin dan mahasiswa Fakultas Teknik Informatika Politeknik Negeri Batam, Respati Hadinata.

Keenam, permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa magister di Universitas Indonesia, yaitu Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin. Ketujuh, permohonan milik lima orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, antara lain, Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando,

Kedelapan, permohonan uji materiel yang diajukan oleh Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria. Sebagai catatan, tiga permohonan terakhir belum diregistrasi oleh Mahkamah. Oleh sebab itu, ketiganya belum memiliki nomor perkara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement