REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto sudah resmi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggantikan UU Nomor 34 Tahun 2004. Salah satu pembeda UU baru dan lama adalah Pasal 53 yang mengatur masa pensiun tamtama, bintara, dan perwira.
Pasal 53 RUU TNI
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
(2) Batas usia pensiun Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.
(3). Khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yamg diterapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(4). Khusus untuk perwira bintang 4 (empat), batas paling tinggi usia pensiun 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan, UU TNI yang disetujui DPR pada 20 Maret 2025, sudah diteken Presiden Prabowo. "Sudah, sebelum Lebaran," kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/4/2025). Dalam salinan UU TNI yang didapat Republika.co.id, Prabowo menandatangani payung hukum TNI tersebut di Jakarta pada 26 Maret 2025.