Selasa 29 Apr 2025 21:37 WIB

ASN DKI-Gubernur Jakarta Pramono Anung Naik Angkutan Umum

ASN DKI harus swafoto plus keterangan lokasi dan waktu untuk bukti naik angkutan umum

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat menghadiri Halal Bihalal PWNU DKI Jakarta di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Ahad (27/4/2025).
Foto: Antara/Khaerul Izan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat menghadiri Halal Bihalal PWNU DKI Jakarta di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Ahad (27/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) berswafoto saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

"Swafoto disertai keterangan lokasi, waktu dan tanggal pengambilan foto," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing. Lalu, dalam pelaksanaannya, setiap admin kepegawaian perangkat daerah maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan.

Laporan tersebut kemudian dikirim kepada pimpinan perangkat daerah untuk diverifikasi. Kemudian disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Kepala BKD DKI Jakarta. Chaidir mengatakan, kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan para pegawainya mematuhi aturan tersebut.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Tujuan dari adanya ingub tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

"Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta," ujar Chaidir.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement