Rabu 30 Apr 2025 20:08 WIB

Sanksi ASN Provinsi Jakarta yang tak Naik Angkutan Umum

ASN Provinsi Jakarta diwajibkan naik angkutan umum.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menaiki bus Transjakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menaiki bus Transjakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur akan memberikan sanksi teguran dan menindaklanjuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berangkat ke lokasi kerjanya tidak menggunakan angkutan umum pada setiap hari Rabu.

"Pertama, pasti kalau untuk anak buah atau staf itu pasti nanti atasan langsung yang tegur. Atasan langsung akan memanggil, kemudian nanti akan ada diberikan berita acara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah di Halte Matraman, Jakarta Timur, Rabu.

Baca Juga

Ketentuan terkait sanksi ASN yang tak mengikuti kebijakan ini juga akan kena teguran bertingkat.

"Tentu ketentuan ini ada teguran, akan ada tingkatan ya, tingkatan ringan sampai sedang. Itu ada nanti proses yang kita tindaklanjuti. Sesuai dengan alasannya apa," ujar Iin.

Selain itu, kata dia, teguran berupa pemanggilan itu bertujuan menanyakan kepada ASN apa alasan tak menggunakan angkutan umum pada hari Rabu.

"Nah itu memang ada ketentuan yang mengatur di situ. Sehingga, kita tanyakan kalau memang tidak masuk ketentuan, terus dia tidak menggunakan angkutan umum. Nah, ini yang perlu kita pertanyakan dan kita panggil sesuai dengan ketentuan, harus ada berita acaranya," paparnya.

Apalagi, ASN di lingkungan Pemkot Jaktim juga sudah disosialisasikan terkait penggunaan angkutan umum saat hari Rabu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement