Kamis 10 Mar 2022 14:27 WIB

Angkutan Umum Jakarta Mulai Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen

Angkutan umum berkapasitas 100 persen di Jakarta diterapkan dengan prokes ketat.

Angkutan umum berkapasitas 100 persen di Jakarta diterapkan dengan prokes ketat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Angkutan umum berkapasitas 100 persen di Jakarta diterapkan dengan prokes ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan 100 persen kapasitas penumpang untuk angkutan umum baik konvensional maupun daring sehubungan penurunan status PPKM di Jakarta menjadi level dua. "Diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, berdasarkan surat keputusan yang disampaikan melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Syafrin menerbitkan Surat Keputusan Nomor 145 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi saat PPKM level dua. Sebelumnya, saat PPKM level tiga, Pemprov DKI Jakarta menerapkan 70 persen kapasitas penumpang angkutan umum.Dinas Perhubungan DKI juga mengatur pembatasan waktu operasional transportasi umum yakni TransJakarta mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, angkutan umum reguler dalam trayek pada pukul 05.00-21.30 WIB.

Baca Juga

Selanjutnya, Moda Raya Terpadu (MRT) pada pukul 05.00-21.30 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.30 WIB, serta angkutan perairan pukul 05.00-18.00 WIB. Kemudian, angkutan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB dan KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL.

Sedangkan operasional prasarana transportasi umum dan fasilitas penunjangnya seperti terminal bus, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga atau pelabuhan dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 191 tahun 2022 yang salah satunya mengatur kapasitas angkutan umum di DKI Jakarta. 

Selain kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan daring, serta kendaraan sewa, juga diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. Tak hanya itu, ojek daring dan pangkalan juga berlaku 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement