Ahad 27 Apr 2025 18:12 WIB

Gagal Dieksekusi 18 Tahun, Satgas PKH Kini Berhasil Kuasai Lahan DL Sitorus

Putusan Mahkamah Agung (MA) 2462/K/Pid/2006 baru bisa dieksekusi sekarang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.
Foto: Dok Puspen Kejagung
Ketua Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama 18 tahun gagal dieksekusi, akhirnya lahan hutan seluas 47 ribu hektare yang selama ini dalam pengusaan pengusaha DL Sitorus di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara (Sumut) akhirnya berhasil dikuasai negara. Eksekusi dilakukan terhadap lahan yang dialihfungsikan secara ilegal menjadi kebun kelapa sawit oleh PT Tor Ganda tersebut.

"Eksekusi dilakukan sebagai perwujudan dari penegakan kedaulatan hukum atas hak negara yang selama ini dikuasi oleh pihak-pihak terkait secara tidak sah selama 18 tahun," kata Ketua Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Ahad (27/4/2025).

Baca Juga

Febrie menjelaskan, eksekusi penguasaan lahan dilakukan bersama-sama Satgas PKH yang terdiri TNI, Polri, kementerian terkait lainnya. Menurut dia, eksekusi tersebut mengacu putusan Mahkamah Agung (MA) 2462/K/Pid/2006. "Dan itu sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Febrie.

Lahan hutan seluas 47 hektare itu dikenal sebagai Register 40 yang berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumut. Lahan tersebut terbagi ke dalam dua bagian penguasaan. Seluas 23 ribu hektare selama ini dalam penguasaan KPKS Bukit Harapan dan PT Tor Ganda milik DL Sitorus. Sisanya seluas 24 ribu hektare dalam penguasan Koperasi Pasub dan PT Torus Ganda.

Mengacu putusan MA, menurut Febrie, lahan tersebut adalah kawasan hutan milik negara yang dialihfungsikan secara melawan hukum menjadi perkebunan kelapa sawit. Karena itu, MA dalam putusannya pada 2006 terhadap DL Sitorus selain menjatuhkan hukuman pidana, juga memerintahkan agar kawasan Register 40 dikembalikan ke negara.

Tetapi, setelah putusan MA, selama 18 tahun upaya melakukan eksekusi oleh kejaksaan selalu gagal. "Dan saat ini penguasaan fisik lahan beserta bangunan di atasnya sudah dilakukan, dan akan diserahkan kembali ke negara," ucap Febrie.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement