REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menerima bukti kuitansi senilai Rp975.375.000 terkait kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN yang dialami oleh mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan. Sebelumnya mitra dapur MBG bernama Ira sudah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
"Barang bukti kuitansi senilai Rp900 jutaan kerja sama antara kedua belah pihak yang diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Nurma mengatakan penggelapan dana itu tercatat dalam laporan Kepolisian Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB. Kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk tahap penyelidikan.
"Betul masih penyelidikan, tapi sudah kita terima laporannya," ujarnya.
Pada awalnya, Ibu Ira sebagai mitra dapur telah bekerjasama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025. Ira sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.
Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu.
Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.
Terlebih, dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan sebesar Rp386.500.000. Ketika Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata bahwa Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249 dengan dalil kebutuhan di lapangan.
Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak. Saat ditagih untuk pencairan tahap dua, pihaknya mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh pihak yayasan. Pihaknya juga menyesalkan tindakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak ada keterbukaan informasi.
Hingga akhirnya, pihaknya sepakat untuk mengakhiri menjadi mitra Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke Kepolisian. Atas perbuatannya, MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.