REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro menekankan, penghapusan kuota impor yang diperintahkan Presiden RI Prabowo Subianto kepada jajarannya harus diarahkan untuk meningkatkan penerimaan negara. Langkah itu juga untuk melindungi produsen dalam negeri serta menjamin kesejahteraan petani.
Menurut dia, kebijakan tersebut perlu diterjemahkan sebagai reformasi sistem tata niaga impor yang lebih transparan dan adil. Fauzai yakin, instruksi Presiden Prabowo agar kuota impor dihapus, khususnya untuk komoditas pangan, seperti daging sapi, harus dibaca sebagai upaya menghapus praktik kartel dan rente ekonomi yang selama ini terjadi dalam tata niaga impor.
"Tapi jangan berhenti sampai di sana, kebijakan ini harus mampu meningkatkan penerimaan negara dan menjamin kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan," ujar Fauzi dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).
Pernyataan Fauzi menanggapi arahan Presiden Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (8/4/2025), yang meminta penghapusan sistem kuota impor agar tidak dikuasai oleh segelintir pelaku usaha saja. Selama ini, sistem kuota malah menciptakan masalah baru bagi proses impor.
Fauzi mengingatkan penghapusan kuota bukan berarti membuka pintu impor seluas-luasnya tanpa regulasi. Menurut dia, pemerintah perlu menyiapkan instrumen pengganti yang tetap menjamin perlindungan bagi pelaku usaha domestik namun dengan mekanisme pasar yang lebih terbuka dan terkendali.
"Penghapusan kuota bukan berarti liberalisasi impor. Negara harus hadir dengan instrumen yang memperkuat sisi penerimaan, seperti sistem tarif progresif, lelang izin impor terbuka, serta penguatan pengawasan agar tidak ada manipulasi harga dan data kebutuhan pangan," ujar politikus Fraksi Nasdem DPR tersebut.