REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, masih memperoleh gaji. Hal itu karena dia masih mengajukan banding atas putusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang diterimanya dan belum ada keputusan hukum inkrah dalam proses pidana umumnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto mengungkapkan, saat ini Aipda Robig memang masih tercatat sebagai anggota Polri. "Untuk Aipda Robig yang bersangkutan masih anggota Polri. Namun ada beberapa hak-hak yang bersangkutan sebagai anggota Polri yang sudah dikurangi," kata Artanto ketika diwawancara di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025).
Dia menyebutkan bahwa saat ini Aipda Robig sudah tidak menerima remunerasi. "Yang bersangkutan juga tidak akan mendapatkan pengusulan pangkat atau tidak bisa mengajukan pendidikan atau kursus dan sebagainya untuk mengembangkan karier," ucapnya.
Kemudian hak-hak lain yang tidak diberikan adalah apabila sudah inkrah putusan dari pengadilan, yang bersangkutan ini hanya menerima gaji 75 persen. "Apabila sudah ada surat keputusan PTDH yang bersangkutan dipecat dari anggota kepolisian dan tidak menerima gaji lagi dari kepolisian," kata Artanto menambahkan.
Aipda Robig melakukan penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang di depan Alfamart di Jalan Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang pada dini hari tanggal 24 November 2024.
Satu siswa bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (17 tahun) tewas dalam kejadian tersebut. Sementara dua korban lainnya, yakni A (16 tahun) dan S (16 tahun) mengalami luka masing-masing di bagian dada dan tangan kiri.