Selasa 29 Jul 2025 16:19 WIB

Aipda Robig Komplain Rekaman CCTV Penembakan tak Ditampilkan di Persidangan

Aipda Robig mengeklaim penembakan yang dilakukannya sudah sesuai prosedur.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Anggota Polrestabes Semarang terdakwa kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (15/7/2025).
Foto: Kamran Dikarma/ Republika
Anggota Polrestabes Semarang terdakwa kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (15/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aipda Robig, polisi yang menjadi terdakwa kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, menyampaikan keberatan karena rekaman video kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan kronologis peristiwa penembakan, tidak dihadirkan dan diputar selama persidangan kasusnya. Aipda Robig menilai, hal itu merugikannya karena dia mengeklaim penembakan yang dilakukannya sudah sesuai prosedur.

"Bahwa dalam fakta persidangan yang seharusnya dapat didukung oleh hasil rekaman CCTV sebagai bukti visual, namun tidak ditampilkan sehingga melemahkan objektivitas proses pembuktian," kata Aipda Robig saat membacakan dupliknya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga

Aipda Robig menyesalkan rekaman CCTV yang berkaitan dengan kasusnya tidak ditampilkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan. "Semua alat bukti rekaman CCTV hanya dibawa dalam persidangan dan ditulis dalam surat tuntutan," ujarnya.

"Saya mohon majelis hakim dapat mempertimbangkan terkait alat bukti rekaman CCTV. Dengan tidak menunjukkan rekaman CCTV tersebut menimbulkan asumsi terkait posisi para pelaku tawuran, membuat jaksa penuntut umum berasumsi bahwa tidak ada perbuatan menyerang atau mengancam terdakwa," tambah Aipda Robig.

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu mengatakan, pendapat JPU bahwa tidak ada penyerangan terhadap merupaka asumsi subjektif. "Karena tidak disertai dengan pemutaran alat bukti visual atau CCTV," ujarnya.

Menurut Aipda Robig, proses rekonstruksi sudah menunjukkan bahwa penembakan yang dilakukannya sudah sesuai prosedur, yakni dengan melepaskan tembakan peringatan terlebih dulu dan meneriakkan kata "polisi" sebanyak dua kali.

"Pada saat kejadian tersebut, pada situasi yang sangat singkat, saya tetap melakukan tindakan kepolisian secara terukur. Hal ini tidak mendapatkan tanggapan yang objektif dari saksi ahli Veris, yang cenderung menlai dari aspek teoritis tanpa mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan," kata Robig mengacu pada keterangan Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penembakannya.

Sementara itu, kuasa hukum Aipda Robig, Bayu Arief, mengungkapkan, dia sudah pernah meminta kepada majelis hakim untuk memutar rekaman CCTV terkait penembakan yang dilakukan kliennya. "Namun nyatanya rekan jaksa menyampaikan kepada kami bahwa beliau hanya menerima rekaman CCTV dan sebagainya, tapi tidak dapat memutarnya di persidangan," kata Bayu kepada awak media seusai persidangan.

Menurutnya, rekaman CCTV yang dimiliki JPU bukan hanya video yang sudah pernah viral beredar di media sosial. "Kalau tidak salah ada tiga DVD yang dijadikan bukti. Tiga sampai empat lah. Mungkin yang beredar kan yang dari masjid dan Alfamart, tapi yang lain kami belum melihatnya," ucap Bayu.

Saat membacakan duplik untuk kliennya, Bayu menyinggung tentang teori kausalitas. Menurutnya, aksi penembakan yang dilakukan kliennya tidak terlepas dari serangkaian sebab.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement