REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim masih dikembangkan. Dengan demikian, Kemendagri belum memutuskan sanksi terhadap Lucky.
Hal ini disampaikannya setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Lucky pada Selasa (8/4/2025). Permasalahan ini muncul karena Lucky plesiran di saat libur Lebaran tanpa izin Mendagri dan Gubernur Jabar.
“Saat ini kami masih terus akan mengembangkan proses ini (pemeriksaan), dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemendagri seperti apa,” kata Bima di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta pada Selasa (8/4/2025).
Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang pada hari libur tanpa lebih dulu mengantongi izin dari Mendagri. Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Oleh karena itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri memimpin langsung pemeriksaan terhadap Lucky.
"Dari pendalaman yang dilakukan, didapati sejumlah data dan fakta terkait tindakan yang dilakukan Bupati Indramayu," ujar Bima.
In Picture: Klarifikasi Polemik Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Sambangi Kemendagri

Bima menilai secara umum Lucky memiliki keterbatasan pemahaman terhadap aturan bagi kepala daerah yang hendak ke luar negeri.
“Beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur, seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin,” ucap Bima.
Bima mengingatkan kepala daerah bukan pekerjaan paruh waktu dan tidak mengenal liburan. Dalam regulasi bahkan tidak ada ruang bagi kepala daerah untuk mengajukan cuti liburan.
"Ini untuk menggambarkan bahwa tugas kepala daerah itu tidak mudah," ujar Bima.
Selain itu, Bima menyinggung ketidakpahaman ini juga dialami kepala daerah lain. Sehingga peristiwa tersebut menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi kepala daerah lain untuk lebih memahami hak dan kewajiban yang diemban.
"Dengan persoalan ini, maka kepala daerah yang lain lebih memahami bahwa kepala daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan lagi," ucap Lucky.
Sementara itu, Sekretaris Itjen Kemendagri Ahmad Husin Tambunan menjelaskan pemeriksaan terhadap Lucky Hakim berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 16.30 WIB. Sebanyak 43 pertanyaan diajukan kepada Lucky dan semuanya dijawab.
Husin menuturkan Lucky memahami perjalanan kepala daerah ke luar negeri harus mengantongi izin Mendagri. Namun, Lucky berasumsi izin tersebut tidak berlaku pada masa libur atau cuti bersama.
"Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman," ucap Husin.
Husin menyebut proses pendalaman pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri bakal berlangsung paling lama 14 hari. Itjen Kemendagri akan memanggil pihak-pihak yang disebutkan Lucky saat proses pemeriksaan.
Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim mengakui kesalahannya dalam memahami aturan perizinan bepergian ke luar negeri. Semula ia berpikir aturan perizinan tersebut hanya berlaku di hari kerja.
Padahal, sebagai kepala daerah, semestinya ia tetap harus mengajukan izin kepada Mendagri dan Gubernur manakala melakukan lawatan ke luar negeri, kapan pun dan untuk keperluan apa pun. Atas polemik tersebut, Lucky menyampaikan permohonan maaf.
“Ini salah saya. Jadi saya minta maaf, khususnya kepada masyarakat Indramayu, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini murni kesalahan saya karena saya tidak aware,” ucap Lucky.