REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG SELATAN -- Personel Kepolisian Resor Lampung Selatan,Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita muda di sebuah kamar kontrakan di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni pada 23 Maret 2025 lalu.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusrinadi Yusrin, dalam konferensi pers di Kalianda Jumat mengatakan, pihaknya saat ini telah berhasil menangkap dan menetapkan satu orang tersangka pembunuhan bernama Herman yang merupakan suami korban.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih intensif, akhirnya pelaku bernama Herman yang merupakan suami korban sendiri berhasil diamankan jajaran gabungan dari Polsek Penengahan dan Satreskrim Polres Lampung Selatan," kata dia.
Menurutnya, kasus penemuan jasad seorang wanita muda berinisial WD yang ditemukan di sebuah kamar kontrakan di Desa Bakauheni sempat membuat geger warga setempat.
Pelaku sempat melarikan diri ke daerah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, usai melakukan aksi kekerasan yang menyebabkan WD meninggal dunia.
"Pelaku menganiaya korban dengan cara dipukul, lalu menghantamkan kepala korban ke lantai serta menjerat leher korban dengan sebuah kabel. Nah, setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku ini langsung melarikan diri ke daerah Tanjung Priok, lalu tak lama diamankan petugas kepolisian," katanya.
Sementara itu, Herman yang merupakan pelaku pembunuhan mengaku, awalnya dirinya tidak berniat untuk membunuh sang istri namun kesal, lantaran WD terus-terusan meminta untuk bercerai.
"Saya sayang dengan istri saya, saya tidak ada niat untuk membunuhnya, karena terus meminta bercerai, makanya hilaf dan melakukan aksi tersebut," ucap Herman
Herman mengaku, bahwa ia memukul korban dan menghantamkan kepala korban ke lantai kontrakan, lalu menjerat leher sang istri menggunakan sebuah kabel.
"Setelah itu saya keluar kontrakan dan ke daerah Tanjung Priok. Di sana saya tidak bekerja seperti biasa dan tidak tahu kalau istri saya sampai meninggal dunia," ujarnya.