REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) mengimbau masyarakat mematuhi dan memahami aturan penggunaan atau pelepasan balon udara. Hal itu terkait keselamatan dan keamanan penerbangan yang berpotensi terganggu akibat pelepasan munculnya balon udara.
Pelaksana Tugas Dirjen Hubud Kemenhub, Lukman F Laisa menjelaskan, sebagai regulator nasional, pihaknya memiliki kewenangan menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan nasional. Penertiban dan proses hukum yang dilakukan sebagai edukasi serta memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak sembarangan menerbangkan balon udara.
Baca: Athan RI di Myanmar Sambut Tim Satgas Bantuan Kemanusian
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan," ujar Lukman dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (4/4/2025).
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat, disebutkan wajib memenuhi ketentuan pelaporan penggunaan balon udara, warna dan ukuran balon udara, serta batasan area penggunaan udara. Selain itu, diatur peralatan pelengkap untuk penggunaan balon udara tidak boleh dipasang bahan yang mudah terbakar seperti petasan.
Baca: TNI Berangkatkan Tim Terbesar Bantu Korban Gempa di Myanmar
Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan AirNav Indonesia selaku pengatur lalu lintas penerbangan di Indonesia, hingga 3 April 2025, ercatat 19 laporan pilot akibat gangguan balon udara dan berpotensi akan meningkat. Balon udara banyak dilepaskan masyarakat sebagai tradisi peringatan Lebaran 2025.
Guna antisipasi peningkatan gangguan balon udara liar, lanjut Lukman, Kemenhub telah melakukan sejumlah langkah. Di antaranya, sosialisasi melalui media sosial maupun turun ke lokasi, koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan kepolisian serta masyarakat guna langkah pencegahan dan penertiban di lapangan.
Baca: Pesawat Su-25 Rusia Jatuh Saat Latihan di Primorsky Krai
"Kami juga mendukung festival balon udara yang ditambatkan sesuai ketentuan serta program tanggung jawab sosial lingkungan masyarakat, melalui surat edaran nomor AU.303/3/12/DRJU.DNP.2025 tanggal 14 Maret 2025 dan telah ditindaklanjuti dilapangan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan AirNav Indonesia," ucap Lukman.
Dia menyampaikan, penerbangan balon udara merupakan tradisi Syawalan yang dahulu belum diatur yang kemudian bertransformasi seiring kemajuan zaman menjadi festival budaya yang meriah dan aman dengan berpedoman pada aturan PM 40 Tahun 2018 serta beberapa peraturan daerah atau surat edaran daerah terkait, di antaranya Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Kabupaten Wonosobo, Kota Sidoarjo, Kota Madiun, dan Kota Pekalongan.
Baca: Panglima TNI Berikan Bintang Jalasena Utama kepada KSAL Singapura
Dalam aturan itu, tercantum pada Pasal 2 dan 3 PM 40 Tahun 2018, penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat (festival budaya, perayaan tahunan dan adat budaya lokal lainnya) wajib ditambatkan. Lukman menambahkan penerbangan balon udara bebas dan tidak terkendali, bukan hanya berdampak pada keselamatan penerbangan, namun juga merugikan masyarakat.
Pasalnya, balon udara bisa jatuh di rumah warga, dan lebih fatalnya dapat menyebabkan pemadaman listrik apabila balon udara jatuh pada jaringan listrik. "Kegiatan pencegahan berupa sosialisasi, edukasi hingga penertiban oleh pemerintah, khususnya Kemenhub, kepolisian dan pemda setempat telah dilakukan tiap tahunnya," ucap Lukman.