Kamis 27 Mar 2025 16:00 WIB

Dewan Ingatkan Satgas PKH Kedepankan Sanksi Administrasi daripada Pidana

Tupoksi Satgas PKH lebih kepada penindakan hukum membuat pelaku usaha dilema.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menyerahkan pengelolaan 216.997,75 hektare kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Foto: Antara/Rio Faisal
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menyerahkan pengelolaan 216.997,75 hektare kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melakukan penyitaan lahan sawit ilegal mendapat sorotan Komisi IV DPR. Dewan menilai, keberadaan lahan sawit di kawasan hutan secara historis merupakan kesalahan pemerintahan pada masa lalu, sehingga Satgas PKH semestinya lebih mengedepankan menerapkan sanksi administrasi dibandingkan pidana.

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan, pemerintah seharusnya memahami duduk persoalan 3,5 juta hektare lahan sawit yang ditanam secara ilegal di kawasan hutan. Saat proses merumuskan UU Cipta Kerja, kata dia, ditemukan keterlanjuran lahan sawit yang berada di kawasan hutan yang luasnya 3,5 juta hektare tersebut.

Baca Juga

"Bagaimana cara menyelesaikannya? Kan tidak bisa yang seperti itu kita lepas, faktanya juga kita memungut pajak dari mereka, kita dapat feedback dari dana ekspor. Akhirnya kita carikan solusi, dengan melakukan pemutihan terhadap ketelanjuran," ujar Firman Soebagyo dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (27/3/2025).

Pemutihan yang diusulkan berupa legalisasi lahan sawit yang dikategorikan ilegal. Namun setelah DPR bersama pemerintah melakukan penyisiran data. Terdapat setidaknya tiga pengelompokan data terkait kepemilikan lahan sawit di atas 3,5 juta hektare tanah yang terindikasi ilegal.

Kelompok pertama, yaitu para petani hasil program transmigrasi zaman Orde Baru yang setelah reformasi lahannya menjadi terlantar yang kemudian diberikan pemutihan. Syaratnya luas lahan petani tersebut tidak lebih dari lima hektare. Lebih dari itu dikenakan sanksi administrasi yaitu denda.

Kelompok kedua, pelaku usaha yang sudah memproses izinnya dan mereka boleh menanam sambil menunggu izin Hak Guna Usaha (HGU), tapi tiba-tiba muncul surat keputusan Menteri Kehutanan era Zulkifli Hasan tentang penetapan kawasan hutan. Aturan tersebut lantas memuat lahan sawit yang terlanjur memproses izin sebagai kawasan hutan.

"Nah lahan kelapa sawit yang ditanam oleh perusahaan ini tiba-tiba masuk di kawasan hutan. Entah bagaimana itu ceritanya. Seperti itu kan bukan kesalahan pengusaha, itu adalah sebab akibat dari kebijakan pemerintah. Maka tidak fair bila mereka dikenakan sanksi besar. Karena itu diberikan pengampunan dalam bentuk sanksi denda," ucap Firman.

Kelompok ketiga adalah perusahaan sawit yang menabrak aturan dan tak memproses izin tanam. Menurut Firman, mereka yang seharusnya dilakukan penindakan dan diberi sanksi berat. "Mereka tahu itu kawasan hutan, tapi mereka tetap memaksa menanam di situ. Nah ini yang harus dikenakan sanksi seberat-beratnya," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia tersebut.

 

Sayangnya, tupoksi Satgas PKH lebih kepada penindakan hukum. Sehingga para pelaku usaha sawit mengalami dilema. Padahal sawit merupakan satu dari dua komoditas unggulan RI yang senantiasa memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara. Karena itu, Firman meminta Kementerian Pertanian untuk bisa memediasi persoalan ini dengan memahami duduk persoalannya.

"Hal seperti ini kan menimbulkan investasi tanpa ada kepastian hukum. Akhirnya apa? Tujuan dari UU Cipta Kerja tidak tercapai. Ini yang saya minta dalam rapat kemarin dengan Kementerian Pertanian agar membuat tim mediasi antar penegak hukum dan dijelaskan duduk persoalannya," kata Firman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement