Selasa 29 Sep 2026 13:45 WIB

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan THR

JPU KPK juga menuntut agar hak politik Syamsul dicabut.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman (tengah) menyapa pendukungnya saat tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman (tengah) menyapa pendukungnya saat tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintahannya untuk tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026. Dia pun dituntut membayar uang pengganti dengan jumlah sesuai yang disetorkan bawahannya, yakni Rp 568 juta.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026), jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan bahwa Syamsul telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Baca Juga

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Auliya Rachman berupa pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar JPU KPK saat membacakan tuntutannya.

Auliya pun dituntut pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider pidana penjara pengganti selama 120 hari. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 568 juta kepada terdakwa Syamsul Auliya Rachman dengan memperhitungkan uang yang telah dilakukan penyitaan,” kata JPU KPK.

JPU KPK juga menuntut agar hak politik Syamsul dicabut. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Syamsul Aliya Rahman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ujarnya.

JPU KPK mengungkapkan, terdapat dua hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, JPU KPK menilai, Syamsul tidak berterus-terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga mempersulit pembuktian. Sementara pertimbangan meringankan adalah Syamsul belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

“Karena di persidangan ini tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapus unsur kesalahan ataupun yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka dengan demikian terhadap terdakwa Syamsul Auliya Rachman sudah selayaknya bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya dan dinyatakan bersalah secara hukum,” ucap JPU KPK.

Syamsul diketahui terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Maret 2026 lalu.

Berita Lainnya

Rekomendasi