REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai Rp 10 triliun hasil denda administratif ke kas negara. Penyerahan itu dilaksanakan secara simbolis oleh dari Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Prosesi itu turut disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Dalam paparannya, Jaksa Agung mengatakan penyerahan uang total senilai Rp 10.270.051.886.464,00 tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja satgas kepada publik.
Dia memerinci total uang tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp 3.423.742.672.359 serta penerimaan pajak hasil tindak lanjut satgas PKH sebanyak Rp 6.846.309.214.105. Burhanuddin menjelaskan, penyerahan uang kali ini, merupakan bukti komitmen Satgas PKH dalam menegakkan kedaulatan hutan.
Langkah itu sekaligus menangani kebocoran kekayaan negara yang bersumber dari kekayaan alam Indonesia. "Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," ucapnya.




