Kamis 27 Mar 2025 19:00 WIB

Ada Ojol Mengadu Dapat BHR Rp 50 Ribu, Ini Penjelasan Menaker Yassierli

Yassierli menekankan bahwa BHR berbeda dengan tunjangan hari raya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof Yassierli di Kompleks Istana Kepresiden Jakarta, Senin (3/3/2025).
Foto: Republika.co.id
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof Yassierli di Kompleks Istana Kepresiden Jakarta, Senin (3/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bonus hari raya (BHR) berbeda dengan tunjangan hari raya (THR) yang pemberian nilainya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengimbau kepada perusahaan angkutan online untuk memberikan bonus kepada pengemudi dan kurir yang berkinerja baik dan produktif.

Baca Juga

"Sekali lagi, itu kan bonus hari raya, jadi dia bukan THR dan dia juga bukan suatu yang regulasinya itu sudah ada. Kita berharap nilainya cukup signifikan, yang lainnya memang kita serahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan," ujar Yassierli di Jakarta, Kamis.

Yassierli menuturkan akan melakukan pengecekan terkait dengan pemberian BHR sebesar Rp50 ribu kepada rata-rata pengemudi ojek online (ojol).

Lebih lanjut, kata Yassierli, pihaknya akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan online untuk mengetahui cara perhitungan pemberian BHR.

"Kita juga ingin dengar langsung dari perusahaan mereka, membuat simulasinya seperti apa. Tapi sekali lagi itu adalah kita serahkan kebijakan perusahaan," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa BHR adalah sesuatu yang baru sebagai bentuk kepedulian kepada mitra atau pengemudi. Namun di sisi lain memiliki keterbatasan waktu, mengingat Hari Raya Lebaran akan berlangsung dalam beberapa hari lagi.

"Memang seperti saya sampaikan di banyak tempat, tidak mudah ya. Karena ini adalah sesuatu yang baru, waktunya juga terbatas tapi kami akan tetap lihat dulu," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement