REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengatakan tidak akan tergesa-gesa memberikan 562.807,969 hektare lahan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Satgas PKH diketahui dipimpin oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.
“Iya, akan kami proses, karena kami tidak boleh tergesa-gesa. Kami harus tepat, dan kami harus komunikasi terus, bekerja sama dengan pihak pengusaha,” kata Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Sebelumnya, Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dan ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025, telah menguasai kembali lahan kawasan hutan milik negara seluas 1.001.674,14 hektare per 23 Maret 2025. Kemudian, Satgas PKH pada Senin (10/3/2025) telah menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 221.868,421 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group ke Agrinas Palma.
Berikutnya, pada Rabu (26/3/2025), menyerahkan lahan seluas 216.997,75 hektare yang sebelumnya dimiliki 109 perusahaan kepada Agrinas Palma. Dengan demikian, lahan yang sudah dikuasai tetapi memungkinkan untuk diberikan ke Agrinas Palma tersisa sebanyak 562.807,969 hektare.
Sementara itu, Sjafrie menjelaskan bahwa Agrinas Palma dibentuk oleh negara untuk mengoptimalkan produksi sawit nasional. Oleh sebab itu, kata dia, Agrinas Palma harus siap memiliki manajemen dan kepemimpinan yang baik agar produksi sawit nasional tidak menurun, dan cenderung meningkat, guna memperbesar manfaat terhadap rakyat.
“Jadi, ini yang menjadi highlight (fokus) kami, dan Agrinas Palma akan bekerja sama dengan PTPN (PT Perkebunan Nusantara), sehingga kami tidak boleh bekerja secara sembrono, tetapi terukur dan produktif,” katanya menjelaskan.