REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan lembaganya belum menerima Surat Presiden soal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). "Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Dengan begitu, menurut Puan, draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf yang resmi. Selain itu, Surat Presiden (Surpres) soal RUU Polri yang beredar di publik bukanlah surat resmi dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, Puan juga memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi sebab pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima surpres terkait RUU tersebut. "Jadi, kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi," kata ketua DPP PDIP tersebut.